Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS, Ini Syarat & Prosedurnya (2024)

Jakarta, CNBC Indonesia -Mempersiapkan persalinan bukan hanya butuh persiapan mental, tapi tentunya juga biaya yang tidak sedikit. Kabar baiknya, Anda peserta program BPJSKesehatan bisa melahirkan secara gratis.

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Berikut rincian dan penjelasannya:

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp 25.000.
  2. Persalinan Pervagin*m Normal: Rp 600.000.
  3. Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervagin*m dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000.
  4. Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp 25.000.
  5. Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp 175.000.
  6. Pelayanan prarujukanuntuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000.
  7. Pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan: Rp 100.000. Suntik: Rp 15.000.
  8. Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000.

Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.

Persalinancaesar

Khusus layanan persalinan secara caesar, Andamemerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.

Perlu diingat, bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.

Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Biaya Persalinan di RS dan Klinik Jakarta, Ada yang Rp48 Juta


(hsy/hsy)

Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS, Ini Syarat & Prosedurnya (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Lidia Grady

Last Updated:

Views: 6315

Rating: 4.4 / 5 (45 voted)

Reviews: 92% of readers found this page helpful

Author information

Name: Lidia Grady

Birthday: 1992-01-22

Address: Suite 493 356 Dale Fall, New Wanda, RI 52485

Phone: +29914464387516

Job: Customer Engineer

Hobby: Cryptography, Writing, Dowsing, Stand-up comedy, Calligraphy, Web surfing, Ghost hunting

Introduction: My name is Lidia Grady, I am a thankful, fine, glamorous, lucky, lively, pleasant, shiny person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.