Fasilitas BPJS Kelas 1, 2 & 3: Kenali Perbedaan dan Manfaatnya! (2024)

Ketika Anda mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang harus Anda tentukan. Di antaranya adalah, menentukan dan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai tempat Anda berobat.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama inilah yang nantinya akan menjadi tempat pertama Anda berobat ketika sakit.

Berdasarkan panduan praktis Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan oleh situs resmi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa berupa puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama yang setara, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Polri / TNI, dan rumah sakit kelas D Pratama.

Yang kedua adalah memilih kelas BPJS Kesehatan. Ada 3 kategori dalam kelas BPJS yang bisa Anda pilih, yaitu BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Sebagai bahan pertimbangan, sebelum Anda memutuskan memilih kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda kenali dulu, apa itu fasilitas kesehatan BPJS.

Bagaimana deskripsi BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Apa sajakah pelayanan kesehatan yang akan didapat, dan apa saja kemudahan dan keuntungan dari tiap-tiap kelasnya.

  • Apa itu Fasilitas Kesehatan BPJS?
  • Deskripsi dan Keuntungan Fasilitas BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3
    • 1. Fasilitas BPJS Kelas 1
    • 2. Fasilitas BPJS Kelas 2
    • 3. Fasilitas BPJS Kelas 3

Apa itu Fasilitas Kesehatan BPJS?

Fasilitas kesehatan BPJS merupakan pelayanan kesehatan gratis yang didapatkan oleh semua peserta BPJS Kesehatan yang berlaku sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dimana setiap sistem pengobatan dilakukan dengan cara berjenjang (kelas 1, kelas 2, dan kelas 3) sesuai dengan fasilitas kesehatan yang telah dipilihnya.

Pada dasarnya, setiap fasilitas kesehatan BPJS dari masing-masing kelas memiliki kesamaan dalam hal obat yang diperoleh dan rawat jalan, yaitu sama-sama gratis.

Sedangkan yang membedakan fasilitas kesehatan pada tiap kelas BPJS Kesehatan adalah fasilitas rawat inap yang didapatkan saat pasien BPJS Kesehatan harus melakukan perawatan inap di rumah sakit.

Deskripsi dan Keuntungan Fasilitas BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3

Seperti telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, bahwa di BPJS Kesehatan, terdapat 3 kelas fasilitas kesehatan yang berbeda.

Mari kenali deskripsi dan keuntungan yang akan didapatkan pada masing-masing kelas, dengan mempelajarinya satu demi satu sebelum Anda memutuskan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan.

1. Fasilitas BPJS Kelas 1

Fasilitas BPJS Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan yang akan didapatkan oleh anggota BPJS kesehatan dengan fasilitas rawat inap rumah sakit kelas 1 dimana jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp. 80.000.

Pada awal berdirinya, jumlah iuran fasilitas BPJS Kelas 1 adalah sejumlah Rp. 59.500. Kemudian, setelah 2016, jumlah iuran mengalami penyesuaian menjadi Rp. 80.000 yang harus dibayarkan oleh anggota BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Fasilitas BPJS Kelas 1 adalah pilihan pelayanan fasilitas kesehatan dengan kriteria paling baik, dimana Anda akan mendapatkan fasilitas kesehatan paling tinggi jika dibandingkan dengan BPJS kelas lainnya.

Kelas 1 BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 2-4 orang. Anda juga dapat pindah ke fasilitas VIP dengan cara membayarkan kekurangan biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kelas 1.

Baca Juga: Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kontrak

2. Fasilitas BPJS Kelas 2

Fasilitas BPJS Kelas 2 adalah fasilitas kesehatan yang akan didapatkan oleh anggota BPJS kesehatan dengan fasilitas rawat inap rumah sakit kelas 2 dimana jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp. 51.000.

Pada awalnya, jumlah iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah sebesar Rp. 42.500. Barulah setelah 2016, jumlah iuran yang dibayarkan mengalami penyesuaian menjadi Rp. 51.000 setiap bulannya.

Keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi BPJS Kelas 2 adalah mendapatkan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang.

Nah, jika Anda yang berada di kelas 2 BPJS Kesehatan ingin mengupgrade ke BPJS Kelas 1 atau kelas VIP saat melakukan perawatan inap di rumah sakit, Anda tetap bisa melakukannya dengan cara yang sama dengan BPJS Kesehatan kelas 1, yaitu dengan membayar sejumlah kekurangan biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS kelas 2.

Baca Juga: Penuhi syarat ini dalam membuat BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Anda

3. Fasilitas BPJS Kelas 3

Fasilitas kesehatan terakhir milik BPJS Kesehatan adalah fasilitas BPJS kelas 3. Fasilitas BPJS Kelas 3 merupakan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan oleh anggota BPJS kesehatan dengan fasilitas rawat inap rumah sakit kelas 3 dimana jumlah iuran yang dibayarkan setiap bulannya adalah Rp. 25.500.

Sejak awal didirikannya BPJS Kesehatan sebagai pengganti dari Asuransi Kesehatan (Askes) oleh pemerintah Indonesia, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak pernah mengalami perubahan, yaitu tetap flat sebesar Rp. 25.500 setiap bulannya.

Fasilitas BPJS kelas 3 menjadi pilihan masyarakat untuk kelas ekonomi menengah dan kebawah karena iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya paling terjangkau.

Fasilitas perawatan inap yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan Kelas 3 ini memiliki kapasitas pasien antara 4 – 6 orang.

Sayangnya, fasilitas kelas 3 BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit justru memiliki ruang rawat inap dengan jumlah pasien lebih banyak sehingga membuat pasien menjadi kurang nyaman.

Namun, jika Anda merasa kurang nyaman menggunakan fasilitas BPJS kelas 3 ketika melakukan rawat inap di rumah sakit, Anda tetap masih bisa pindah kelas 2, kelas 1, bahkan kelas VIP dengan cara yang sama seperti dua kelas sebelumnya, yaitu dengan membayarkan sejumlah biaya kekurangan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan kelas 3.

Setelah mengetahui deskripsi dan keuntungan dari masing-masing fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, di atas, apakah Anda yakin, tetap ingin turun kelas dan mendapatkan pelayanan di bawah standard Anda sekarang? Pikirkan secara matang sebelum Anda melakukannya.

Baca Juga: Cara Mudah Urus BPJS Dengan eDabu

sem*ntara itu perusahaan saat ini sudah bisa mengelola data BPJS Karyawan mereka dengan lebih efektif, dengan memanfaatkan Aplikasi Data Karyawan dari LinovHR.

Perusahaan akan mudah mengelola setiap perincian data BPJS Karyawan dalam satu sistem yang terintegarasi dengan sistem yang lain.

LinovHR merupakan perusahaan penyedia Software HRIS. Dengan LinovHR segala proses yang terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Perusahaan akan dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, LinovHR juga memiliki Payroll Service yang dapat melakukan pengelolaan payroll yang memiliki komponen BPJS Kesehatan.

Perhitungan, pencatatan dan pelaporan BPJS dapat dibantu oleh expert yang sudah lama berkecimpung di pengelolaan payroll. Perhitungan payroll pun menggunakan software payroll termutakhir.

Tertarik dengan LinovHR? Segera Trial App LinovHR melalui tautan berikut ini untuk membuktikan kecanggihan LinovHR System. Daftar Trial

Fasilitas BPJS Kelas 1, 2 & 3: Kenali Perbedaan dan Manfaatnya! (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Terrell Hackett

Last Updated:

Views: 5765

Rating: 4.1 / 5 (52 voted)

Reviews: 91% of readers found this page helpful

Author information

Name: Terrell Hackett

Birthday: 1992-03-17

Address: Suite 453 459 Gibson Squares, East Adriane, AK 71925-5692

Phone: +21811810803470

Job: Chief Representative

Hobby: Board games, Rock climbing, Ghost hunting, Origami, Kabaddi, Mushroom hunting, Gaming

Introduction: My name is Terrell Hackett, I am a gleaming, brainy, courageous, helpful, healthy, cooperative, graceful person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.