Berapa Selisih Tarif Naik Kelas VIP dari Kelas 1 BPJS, Benarkah Bayar 75%? (2024)

Berapa Selisih Tarif Naik Kelas VIP dari Kelas 1 BPJS, Benarkah Bayar 75%? (1)

Saat ini sedang ramai diberitakan oleh media nasional bahwa bulan Juli 2022 kelas standar BPJS akan diujicobakan di beberapa rumah sakit vertikal, dan saat kelas standar terealisasi, sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS akan dihapuskan, namun kita masih menunggu berita resmi dari BPJS Kesehatan kapan penggantian sistem kelas standar ini terlaksana.

Program JKN-KIS yang berupa asurasi kesehatan dikelola BPJS kesehatan pada tahun 2022 ini masih menggunakan sistem kelas yakni, kelas 1, 2 dan 3. Tentang perbedaan kelas ini sudah pernah dijelaskan pada artikel terdahulu tentang perbedaan fasilitas kelas 1, 2 dan 3 BPJS.

Perbedaan kelas peserta BPJS berpengaruh pada hak ruang rawat inap pasien apabila peserta harus dirawat di rumah sakit. Untuk mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, peserta harus terdaftar sebagai peserta kelas 1, begitu juga untuk kelas 2 dan kelas 3. Selain itu kelas juga mempengaruhi besaran iuran, iuran kelas 1 paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3. Untuk pelayanan rawat jalan setiap peserta mendapatkan hak yang sama.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Apakah Bisa Naik Kelas VIP Saat Rawat Inap?

Terkait naik kelas BPJS saat rawat inap atau saat kamar penuh, hal ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan, apakah bisa naik kelas VIP saat rawat inap? Benarkah naik kelas VIP dari kelas 1 bayar 75% dari tarif kelas 1 BPJS?

Baca Juga: Tanya Jawab Terbaru Seputar JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

Saat menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit, terkadang pasien menginginkan ruang rawat inap kelas VIP, terutama untuk peserta BPJS kelas 1 yang merasa mampu untuk naik kelas VIP. Untuk mengatasi permasalahan tersebut untungnya BPJS Kesehatan memberlakukan sistem naik kelas dan turun kelas, artinya jika peserta menginginkan pindah ruangan rawat inap, peserta memiliki hak untuk turun kelas dan juga naik kelas perawatan.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta, begitu juga untuk turun kelas.

Contohnya untuk peserta kelas 1 BPJS, peserta kelas 1 dapat memilih untuk naik kelas perawatan menjadi kelas VIP atau turun kelas perawatan menjadi kelas 2. Untuk turun kelas peserta tidak akan dikenakan biaya alias ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, namun sayangnya bila peserta memilih naik kelas perawatan, ada selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta.

Berapa Selisih Biaya Naik Kelas BPJS Ke VIP Saat Rawat Inap?

Seperti yang telah diuraikan di atas, ketika peserta BPJS memilih untuk naik kelas perawatan, maka peserta tersebut harus membayar selisih biaya sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Selisih bayar naik kelas adalah selisih antara tarif INA CBG’s antar kelas.

sem*ntara untuk peserta BPJS yang naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, ketentuannya peserta BPJS harus membayar selisih biaya PALING BANYAK 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.

INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.

Baca Juga: Bagaimana Kalau Biaya Melebihi Tarif INA-CBG's?

Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, sampai tahun 2022 masih menggunakan standar tarif tersebut, kemungkinan saat penerapan Kelas Standar BPJS standar tarif tersebut akan diperbaharui.

Tarif INA CBG’s mencakup tarif untuk rawat jalan dan rawat inap, namun memiliki ketentuan bahwa tarif akan berbeda tergantung kelas rumah sakit dan regionalnya.

Bagaimana Jika Kelas Perawatan Sesuai Hak Penuh dan Harus Naik Kelas?

Jika kelas perawatan penuh, maka akan berlaku dua pilihan berdasarkan kesepakatan antara pasien dan pihak rumah sakit, dua pilihan tersebut adalah:

  • peserta dititipkan di kelas yang satu tingkat lebih tinggi, kemudian akan dipindahkan kembali ke ruang kelas yang sesuai haknya jika sudah tersedia.
  • peserta naik kelas atas keinginan sendiri, dan harus membayar selisih biaya.
Berapa Selisih Tarif Naik Kelas VIP dari Kelas 1 BPJS, Benarkah Bayar 75%? (2)
Update peraturan selisih biaya naik kelas BPJS saat rawat inap tahun 2022

Contoh Cara Hitung Selisih Biaya Naik Kelas BPJS, Berapa Yang Harus Dibayar?

Untuk menghitung selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS yang melakukan naik kelas perawatan BPJS anda bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Diagnosa : Operasi Pembedahan Caesar (Berat)

Tarif Kode INA-CBG's O-6-10-III, RS Kelas A Pemerintah di wilayah atau regional 1 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur), untuk rawat inap tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Kelas 3 = Rp 10,660,100,-
  • Kelas 2 = Rp 12,792,100,-
  • Kelas 1 = Rp 14,924,100,-

Misalnya peserta naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2, maka peserta BPJS harus membayar selisih biaya.

Naik ke Kelas 2 dari Kelas 3. Perhitungannya:

Selisih biaya yang harus dibayar peserta
= 12,792,100,- – Rp 10,660,100,- = Rp 2.132.000,-

Peserta BPJS membayar selisih sebesar Rp 2.132.000,-

Artinya pihak RS akan mendapat pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,660,100,-, ditambah dari peserta sebesar Rp 2.132.000,-. Total Rp 12,792,100,- yang setara dengan tarif kelas 2.

Sedangkan jika peserta BPJS naik kelas rawat inap dari Kelas 1 ke VIP, tambahan biayanya:

Naik Kelas VIP dari Kelas 1. Perhitungannya:

Selisih biaya yang dibayar peserta BPJS untuk naik kelas VIP tetap dihitung dari total biaya VIP, bukan kamar saja, mulai dari kunjungan dokter, pemeriksaan medis yang diperlukan, obat-obatan, baik yang diminum maupun obat injeksi.

Intinya selisih biaya naik kelas BPJS adalah selisih antara seluruh biaya rawat inap kelas VIP dan tarif INA CBG's kelas 1, namun ada ketentuan selisih bayar

maksimal adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.

Selisih biaya kelas VIP paling banyak
= 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1
= 75% x Rp 14,924,100,-= Rp 11.193.075,-

Selisih biaya paling besar yang dibayarkan peserta BPJS adalah Rp 11.193.075,-

dan bisa saja kurang dari besaran tersebut.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Apakah Kelas Di Atas Kelas 1 Adalah Kelas VIP? Bagaimana Dengan Kelas 1 Utama?

Sistem pembagian kelas di setiap rumah sakit bisa berbeda, ada sebagian RS yang memiliki istilah "kelas 1 utama" yang bukan merupakan fasilitas untuk peserta BPJS kelas 1. Untuk jenis RS yang memiliki beberapa tingkatan kelas di atas kelas 1, maka yang dapat ditanggung BPJS dengan membayar selisih biaya jika naik kelas adalah naik ke satu tingkatkan di atas kelas 1, jadi naik kelas dari kelas 1 ke kelas 1 utama, selisih biayanya paling banyak adalah 75% dari tarif diagnosa INA-CBG kelas 1. Namun untuk naik kelas dari kelas 1 ke dua tingkatan di atas kelas 1, maka biayanya tidak dapat dicover sebagian oleh BPJS karena naik dua tingkatan kelas.

Demikian informasi tentang selisih tarif naik kelas VIP dari kelas 1 untuk peserta BPJS (JKN-KIS). Bila real cost besarannya melebihi tarif INA-CBG kelas 1 maka selisih biaya maksimal adalah 75% dari tarif diagnosa INA-CBG's kelas 1. Dan apabila real cost besarannya kurang dari tarif INA-CBGS kelas 1 maka diperkirakan selisih biaya sekitar 50-70% dari tarif INA-CBG kelas 1. Namun selisih biaya yang harus dibayar saat naik kelas hanya dapat diketahui setelah perawatan rawat inap berakhir dan pasien dipulangkan.

Untuk mengetahui tarif INA-CBG yang masih berlaku sejak 2016 hingga 2022, standar tarif tersebut tertuang diPermenkes Nomor 64 Tahun 2016.

Demikianlah artikel berapa selisih tarif naik kelas VIP dari kelas 1 BPJS, benarkah bayar 75%. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini:

  • Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani di FKTP BPJS Kesehatan
  • Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
  • Cara Klaim Ganti Kacamata Pakai BPJS, Ternyata Tidak Sulit
  • Operasi Pasang Pen Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Skrining Kesehatan Dari BPJS Mulai Berlaku Saat Berobat di Faskes 1
Berapa Selisih Tarif Naik Kelas VIP dari Kelas 1 BPJS, Benarkah Bayar 75%? (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Arline Emard IV

Last Updated:

Views: 6308

Rating: 4.1 / 5 (72 voted)

Reviews: 95% of readers found this page helpful

Author information

Name: Arline Emard IV

Birthday: 1996-07-10

Address: 8912 Hintz Shore, West Louie, AZ 69363-0747

Phone: +13454700762376

Job: Administration Technician

Hobby: Paintball, Horseback riding, Cycling, Running, Macrame, Playing musical instruments, Soapmaking

Introduction: My name is Arline Emard IV, I am a cheerful, gorgeous, colorful, joyous, excited, super, inquisitive person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.